Minggu, 27 November 2011

Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen.

Sebelum mengenal etika di dalam akuntansi keuangan dan manajemen, terlebih dahulu mengetahui sedikit mengenai definisi dari Akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen
Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant (1994:30) yaitu: Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset
Sedangkan Akuntansi Keuangan yaitu bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan pelaporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kredirtor, pemasok, serta pemerintah. Perbedaan akuntansi manajemen dan akuntansi keuangan adalah sebagai berikut:

Didalam suatu kegiatan terdapat kode etik atau sering kita sebut Etika. Hal ini melandasi setiap kegiatan agar tidak berbuat seenaknya. Begitu pula dalam akuntansi keuangan dan manajemen, kode etik bahkan di standarkan agar setiap kegiatan akuntansi tetap berjalan sesuai dengan etika yang ada. Kode etik dibuat untuk mengatur para akuntan agar melaksanakan profesinya secara professional.
IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar perilakuk etis akuntan manajemen. Standar tersebut sebagai berikut:
1.      Kompetensi

akuntan manajemen bertanggung jawab untuk.

  1. Menjaga tingkat kompetensi profesional yang diperlukan dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.
  2. Melakukan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku.
  3. Menyusun laporan dan rekomendasi yang lengkat serta jelas setelah melakukan analisis yang benar terhadap informasi yang relevan dan dapat dipercaya

2.      Kerahasiaan

Akuntan manajemen bertanggun jawab untuk:

  1. Menahan diri untuk tidak mengungkapkan tanpa ijin informasi rahasia berkenaan dengan tugas-tugasnya, kecuali diharuskan secara hukum.
  2. Memberitahu bawahan seperlunya kerahasiaan dari informasi yang berkenaan dengan tugas-tugasnya dan memonitor aktivitas mereka untuk menjaga kerahasiaan tersebut.
  3. Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang berkaitan dengan tugas-tugasnya untuk tujuan tidak etis dan sah baik secara pribadi maupun melalui pihak ketiga.
3.      Integritas

Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:

  1. Menghindari konflik kepentingan aktual atau terlihat nyata dan mengingatkan semua pihak terhadap potensi konflik.
  2. Menahan diri dari keterlibatan berbagai aktivitas yang akan menimbulkan kecurigaan terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis.
  3. Menolak pemberian, penghargaan, dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka dalam bertugas.
  4. Menahan diri untuk tidak melakukian penggerogotan terhadap legitimasi organisasi dan tujuan-tujuan etis, baik secara pasif maupun aktif.
  5. Mengenali dan mengkomunikasikan berbagai batasan profesional atau kendala lainnya yang akan menghalangi munculnya penilaian yang bertanggung jawab atau kinerja sukses dari suatu aktivitas.
  6. Mengkomunikasikan informasi yang baik atau buruk dan penilaian atau opini professional.
    Menahan diri dari keterlibatan dalam aktivitas yang merugikan profesi.

4.      Objektivitas

Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:

  1. Mengkomunikasikan informasi dengan adil dan objektif.
  2. Mengungkapkan semua informasi relevan yang dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan.

5.      Resolusi konfik etika
Dalam pelaksanaan standar perilaku etis, akuntan manajemen mungkin menghadapi masalah dalam mengidentifikasi perilaku yang tidak etis, atau dalam meyelesaikan konflik etika. Ketika menghadapi isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus mengiuti kebijakan yang ditetapkan organisasidalam mengatasi konflik. Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etika, akuntan manajemen harus mempertimbangkan tindakan berikut ini:
  1. Mendiskusikan masalah tersebut dengan supervisor kecuali jika masalah itu melibatkan atasannya. Dalam kasus ini, masalah tersebut harus dilaporkan secepatnya kepada jenjang yang lebih tinggi berikutnya. Jika resolusi akhir yang memuaskan tidak dapat dicapai pada saat masalah diungkapkan, sampaikan masalah tersebut manajemen jenjang yang lebih tinggi.
  2. Jika atasan langsung merupakan kepala eksekutif pelaksana (CEO), atau setingkat wewenang untuk mengatasi mungkin berada di tangan suatu kelompok seperti komite audit, komite eksekutif, dewan direksi, dewan perwalian, atau pemilik. Berhubungan dengan jenjang di atas atasan langsung sebaiknya dilakukan dengan sepengetahuan atasan.
  3. Menjelaskan konsep-konsep yang relevan melalui diskusi rahasia dengan seorang penasihat yang objektif untuk mencapai pemahanan terhadap tindakan yang mungkin dilakukan
  4. Jika konflik ektika masih ada setelah dilakukan tinjauan terhadapa semua jenjang, akuntan manajemen mungkin tidak mempunyai jalan lain kecuali mengundurkan diri dari organisasi dan memberikan memo yang informatif kepada perwakilan organisasi yang ditunjuk.
  5. Kecuali jika diperintah secara hukum, mengkomunikasikan masalah tersebut kepada berbagai otoritas atau individu yang tidak ada hubungan dengan organisasi bukanlah pertimbangan yang tepat.

 

 

WHISTLE BLOWING
Whistle blowing merupakan suatu tindakan-tindakan seseorang yang membeberkan fakta-fakta rahasia kepada publik atau otoritas berwenang tentang sebuah kebohongan atau aktivitas ilegal yang melibatkan sebuah perusahaan, organisasi bahkan pemerintahan suatu negara yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak dan biasanya sering melibatkan urusan politik. Dalang atau orang yang melakukan semua tindakan tersebut dinamakan Whistle blower.

Wistle blowing terbagi menjadi 2 yaitu:
1.      Whistle blowing internal
Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
2.      Whistle blowing eksternal
Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

CREATIVE ACCOUNTING
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999)

Sedangkan menurut Naser [1993] dalam Amat et.al. [1999] medefinisikan creative accounting sebagai berikut: The process of manipulating accounting figures by taking advantage of loopholes in accounting rules and the choice of measurement and disclosure practices in them to transform financial statements from what they should be, to what prepares would prefer to see reported, …..and The process by which transactions are structured so as to produce the required accounting results rather than reporing transaction in neutral and consistent way.

Lalu menurut Stolowy dan Breton [2000] menyebut creative accounting merupakan bagian dari accounting manipulation  yang terdiri dari  earning management, income smoothing  dan creative accounting itu sendiri.

Dari ketiga definisi diatas dapat di simpulkan bahwa creative accounting adalah kegiatan memanipulasi laporan keuangan untuk mengambil keuntungan dari celah di dalam peraturan akuntansi.

FRAUD ( KECURANGAN )
Secara umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.

FRAUD AUDITING (AUDIT KECURANGAN)
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
berikut ini adalah artikel dari contoh audit kecurangan.

Kasus Klaim: Auditor diganjar US$ 504,049 

karena gagal mendeteksi kecurangan laporan 

keuangan
Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.

Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.

Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditors.

Sumber berita : Xinhua News Agency, 5 Juli 2006
Ditulis di “Asian Casualty Report” Gen Re, edisi ke IX, Juni 2007
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB 


Sumber artikel :

Kamis, 03 November 2011

KASUS PENCURIAN PULSA MELANGGAR ETIKA BISNIS

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pencurian pulsa oleh sejumlah content provider, karena sangat merugikan masyarakat.
“Saat permintaan SMS dibalas, isi pulsa langsung disedot dan berkurang dua tibu rupiah. Ini jelas bisnis yang tidak elegan. Coba aja Anda kalikan sekian juta dengan dua ribu rupiah,” kata Patrialis sebelum rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR.
Seharusnya Etika bsinis yang baik merupakan cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencangkup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. kesemuanya yaitu bagaimana suatu organisasi menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara garis besar etika di dalam melakukan kegiatan bisnis yaitu melindungi serta mengatur  hak-hak konsumen dan produsen baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Didalam artikel Advance Manajemen Journal (1988) oleh Von der Embse dan R.A memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis yaitu:
  • Utilitalian Approach: setiap tindakan harus didasarkan kepada konsekuensinya. Dalam kasus ini provider yang tidak bertanggung jawab tersebut bertindak merugikan bahkan tidak memberi manfaat kepada konsumennya.
  •  Individual Rights Approach: setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan provider tak bertanggung jawab tersebut malah menyebabkan terjadinya benturan hak.
  • Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak  adil dalam memberikan layanan kepada konsumen baik secara individu mapun kelompok.
Menurut Patrialis, dalam etika bisnis, setiap pengeluaran oleh konsumen terhadap jasa tertentu harus ada umpan baliknya. “Itu yang benar, ada Fairplay, ada uang (dikeluarkan) ada jasa (badi penguna telepon genggam.”  
Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran penegak hukum untuk mengusutnya. “Ini semua dmaksudkan, agar masyarakat jangan sampai dirugikan terus.”
Mencuatnya kasus dugaan penipuan oleh penyedia jasa isi telepon genggam berawal dari Feri Kuntoro, 36, yang dengan kesadaran hukum yang tinggi menguak semua praktek tidak lazim tersebut dan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia dirugikan dengan infromasi artis-artis yang tidak sesuai dengan keinginannya dan dirugikan sampai Rp450 ribu.
Namun langkah itu, justru disikapi oleh salah satu penyedia jasa isi telepon PT Colibri Networks dengan melaporkan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan. Tapi Feri tidak bergeming, dia malah memperoleh dukungan luas dari masyarakat, mulai pengacara Alexander Lay hingga David Tobing dan elemen masyarakat lainnya.
Atas respon dari maraknya kasus pencurian pulsa tersebut. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi informasi membentuk Panitia Kerja (Panja) Mafia Pulsa.
Anggota Komisi I DPR Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, Panja ditugaskan membuka segala bentuk kecurangan yang disinyalir terorganisir antara oknum pemerintahan (BRTI-Kominfo), content provider dan operator. "Ă€gar jangan menduga-duga, makanya panja ini dibentuk untuk membongkar dugaan kongkalingkong. Ini tidak akan terjadi kalau tidak ada kerjasama oknum dari tiga pihak tersebut," ujarnya saat jumpa pers di DPR, Rabu 26 Oktober 2011.
Selanjutnya Panitia Kerja Anggota Komisi I DPR Ahmed Zaki Iskandar  membuat daftar untuk di panggil untuk dimintai keterangan yakni BRTI dan kominfo, operator seluler, perusahaan content provider. "Juga artis-artis yang sekarang menggantungkan hidupnya dari RBT, kemarin mereka mengadu kemari, juga YLKI dan anak mahasiswa yang gencar perangi mafia pulsa juga korban-korban," ujarnya.
Hasil akhir Panitia Kerja Anggota Komisi I DPR mengapresiasi BRTI sudah menyetop seluruh SMS premium. "Ini langkah yang kami inginkan agar BRTI sebagai regulator yang wajib mengawasi seluruh kinerja operator  content provider bagi masyarakat," ujar Ahmed Zaki Iskandar.